Skip to main content
Foto: dok. LBH Surabaya
Reportase
Ketika Rakyat Berkumpul Dianggap Berbahaya
*Catatan Akhir Tahun LBH Surabaya
Suasana ruang pertemuan LBH Surabaya siang itu terasa lebih berat dari biasanya. Hal itu karena cerita-cerita yang dibuka satu per satu. Cerita tentang penangkapan, kriminalisasi dan kekerasan yang dilakukan oleh negara kepada warganya.

DALAM Catatan Akhir Tahun 2025, LBH Surabaya memilih satu judul yang gamblang: Bencana Itu Bernama Negara. Judul itu bukan sekadar metafora. Ia lahir dari potret sederet pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan krisis bantuan hukum di Jawa Timur yang dipantau LBH Surabaya sepanjang Desember 2024 hingga November 2025.

Mereka memotretnya di jalanan lokasi demonstrasi, lahan-lahan konflik agraria, hingga ruang digital. Negara dicatat berulang kali tampil bukan sebagai pelindung, melainkan sumber ancaman dan malapetaka itu sendiri.

"Pemilihan judul ini adalah representasi dari isi catatan kami. Kami memotret perjalanan pelanggaran hukum, kriminalisasi, dan pembatasan penyampaian pendapat di muka umum dari Desember 2024 sampai November 2025," kata Direktur LBH Surabaya, Habibus Salihin, Selasa (23/12).

Habibus menegaskan, frasa 'bencana' yang dimaksud bukanlah bencana alam secara literal. Bencana yang dimaksud adalah rangkaian peristiwa penangkapan massal, kekerasan aparat, dan kriminalisasi warga yang terjadi nyaris serentak di berbagai kota di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur.

 

Direktur LBH Surabaya, Habibus Salihin. (Farid Rahman/Project Arek)

"Bayangkan, hampir 1.000 orang ditangkap pasca aksi demonstrasi. Itu baru rilis awal kepolisian. Kita tidak bisa membayangkan berapa sebenarnya jumlah warga Jatim yang ditangkap dengan dalih melakukan kerusuhan," ucapnya.

Bagi LBH Surabaya, situasi ini menjadi alarm bersama, bahwa negara sudah gagal menghadirkan perlindungan, membiarkan atau bahkan jadi pelaku utama pelanggaran terhadap hak-hak warganya sendiri.

"Bencana ini bukan berarti LBH Surabaya memusuhi negara. Ini catatan hitam terhadap negara bahwa reforma agraria sampai hari ini belum terwujud, kriminalisasi terus terjadi, dan ruang sipil semakin menyempit," ujar Habibus.

 

Para petani di Pasuruan sampai saat ini terlibat konflik lahan dengan TNI AL. (dok. LBH Surabaya) 

Lonjakan Permohonan Bantuan Hukum

Di balik judul besar itu, LBH Surabaya mencatat satu gejala berbahaya, yaitu meningkatnya permohonan bantuan hukum. Sepanjang 2025, mereka menerima 261 permohonan bantuan hukum. Angka itu menunjukan tren kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2021 permohonan bantuan hukum yang masuk ke LBH Surabaya tercatat ada 179 kasus, lalu pada 2022 permohonan mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni sejumlah 278 kasus. Berikutnya pada 2023 permohonan yang masuk ada 245 kasus, 2024 ada 250 kasus, dan meningkat kembali pada 2025 ada 261 permohonan.

"Artinya ada eskalasi orang itu butuh yang namanya bantuan hukum. Berarti masih banyak kita temui orang-orang yang mengalami persoalan hukum begitu ataupun dia dilanggar hak-haknya," kata Koordinator Bidang Perempuan, Anak, dan Minoritas LBH Surabaya, Elsa Ardhilia.

Dari 261 kasus atau pengaduan itu, setidaknya ada sebanyak 1.300 orang penerima manfaat. Mereka tersebar di Kota Surabaya sejumlah 41 kasus, Sidoarjo 5 kasus, Sumenep 4 kasus, Kota Malang 5 kasus.

Dalam 261 permohonan bantuan hukum itu, 122 di antaranya adalah perkara pidana. Kasus kekerasan alat negara dari kepolisian dan TNI terhadap masyarakat menjadi yang terbanyak dengan 27 kasus. Ada juga 17 kasus penipuan, 14 penggelapan, 8 kasus kekerasan terhadap perempuan, 6 kasus kekerasan terhadap anak dan sejumlah kasus lain.

Lalu 136 aduan lainnya adalah kasus perdata, dengan dominasi kasus ketenagakerjaan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), pinjaman online, utang piutang, sengketa dan kasus-kasus lainnya.

Selain itu, LBH Surabaya terus melakukan advokasi yang sampai hari ini belum terselesaikan yakni di daerah Pasuruan Timur, Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi. Penerima manfaat paling tinggi ada di Pasuruan Timur sebanyak 40.189 orang dengan konflik perebutan ruang hidup melawan militer.

 

Elsa Ardhilia (paling kanan), Koordinator Bidang Perempuan, Anak, dan Minoritas LBH Surabaya. (Farid Rahman/Project Arek)

Disusul warga Kabupaten Bondowoso 12.000 orang dengan konflik perebutan ruang hidup versus negara. Lalu warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi 2.676 orang dengan konflik perebutan ruang hidup versus perusahaan swasta.

Mayoritas pemohon berasal dari kelompok rentan. Seperti karyawan swasta, guru, petani, buruh, hingga ibu rumah tangga. Banyak di antara mereka datang bukan hanya karena miskin secara ekonomi, tetapi miskin akses terhadap keadilan. 

"Betapa mirisnya ternyata masih banyak orang-orang yang dia itu sudah menjadi kelompok rentan tapi dia sendiri tidak mendapatkan perlindungan yang optimal dari negara," ucapnya. Kelompok minoritas juga sering kali disasar jerat pidana. LBH Surabaya saat ini mendampingi kasus yang spesifik mendiskriminasi identitas gender tertentu. 

Data dikutip dari Catatan Akhir Tahun 2025 LBH Surabaya.

Femisida dan Kekerasan Gender

Dalam paparan detailnya, Elsa juga menyoroti masih tingginya kekerasan berbasis gender yang terjadi di Jatim sepanjang 2025. Hasil pemantauan berita di media dan kliping pemberitaan yang dilakukan LBH Surabaya, setidaknya ditemukan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan sebanyak 39 kasus.

Temuan paling banyak yaitu kasus penganiayaan, pencabulan, pemerkosaan serta kasus femisida. Femisida merupakan kasus pembunuhan terhadap perempuan yang dipicu relasi kuasa timpang, kekerasan dalam relasi personal, hingga kegagalan negara memberi perlindungan sejak fase awal kekerasan.

Elsa menyebut kasus femisida secara karakteristik berbeda dengan pembunuhan biasa. Dalam temuan pemantauan pemberitaan di media dan kliping, pola-pola kasus femisida terjadi karena ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dengan korban (perempuan).

Ia menyebut ada motif khusus bagi pelaku menempatkan rasa kebencian terhadap korban hingga besarnya kontrol pelaku atas kepemilikan tubuh dan perilaku korban. Berbagai bentuk kekerasan dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebelum pada akhirnya korban meninggal.

"Jadi [femisida] bukan sekadar pembunuhan biasa tapi memang sangat-sangat ada eksploitasi, ketimpangan, mengkorelasi antara pelaku dan juga korbannya," kata dia.

Selain femisida, Elsa juga memaparkan berbagai kasus lain yang ditangani LBH Surabaya, mulai dari kekerasan seksual, kriminalisasi korban, hingga diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Dalam banyak perkara, korban justru diposisikan sebagai pihak yang disalahkan atau dipersulit saat mencari keadilan.

Negara sebagai Pelaku Utama

Dalam rentetan pelanggaran HAM, LBH Surabaya mencatat instrumen negara yakni kepolisian, militer dan pejabat publik, menjadi pelaku terbanyak. Kekerasan aparat, kriminalisasi demonstran, hingga pembiaran konflik agraria menjadi pola utama yang berulang.

Wakil Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Daniel Alexander Siagian menyebut, peran negara bersifat ambivalen. Di satu sisi memiliki aturan soal HAM, tapi di sisi lain negara dan segala instrumennya melanggarnya secara bersamaan.

"Kalau kita lihat dalam analisis pelanggaran HAM yang terjadi, negara justru memiliki peran ambivalen. Ambivalen itu dia bertentangan. Polisi punya perkap HAM ya, Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM. Ternyata di saat bersamaan, polisi juga melanggar HAM," kata Daniel

LBH Surabaya melihat pelanggaran HAM di Jawa Timur sebagai bagian dari politik pengelolaan kekuasaan. Negara menggunakan aparat, hukum dan senjata untuk menekan warga. Hal itu semata-mata untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

Data dikutip dari Catatan Akhir Tahun 2025 LBH Surabaya.

"Mereka punya senjata, mereka punya kekuasaan, mereka punya akses dan itu aksesnya ditujukan untuk defense power. Warga yang ada di Pakel, Banyuwangi, dan di Pasuruan itu tidak memiliki senjata. Tapi mereka dihadapkan oleh yang namanya kekuatan negara melalui militer. Jadi jelas corak untuk apa pelanggaran HAM itu sebagai politik pengelolaan kekuasaan," ucapnya.

Kriminalisasi dan Perburuan Aktivis

Catatan akhir tahun ini juga merekam bentuk 'perburuan aktivis'. Penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, hingga penggunaan pasal-pasal karet menjadi pola yang berulang pasca gelombang aksi massa sepanjang 2025.

"Perburuan aktivis adalah cara pengecut negara. Dia gagal untuk menangkap ataupun mengadili aktor yang sebenarnya harusnya diadili. Tetapi yang dijadikan kambing hitamnya adalah aktivis," kata Daniel.

Daniel menyebut, pola perburuan aktivis itu terlihat dari penangkapan sewenang-wenang. Ia mencontohkan penangkapan pelajar sekaligus aktivis literasi di Kediri yang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

Kasus serupa juga terjadi di Malang dan Yogyakarta, di mana aktivis ditangkap bukan di lokasi aksi, melainkan setelah aparat melakukan penelusuran terhadap individu-individu yang dianggap vokal.

 

Dua demonstran yang didampingi pengacara publik LBH Surabaya saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (dok. LBH Surabaya)

"Jadi yang dikambinghitamkan lagi-lagi selalu adalah organisasi masyarakat sipil, anak muda, yang vokal dan juga lantang bersuara," ucapnya. Selain itu, aparat dilaporkan melakukan penyisiran terhadap ruang-ruang sipil, termasuk kampus dan organisasi masyarakat sipil yang aktif di dunia advokasi.

Dalam sejumlah kasus, aparat menggunakan pasal-pasal karet seperti Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP untuk menjerat aktivis, petani, dan massa aksi. Daniel menilai pasal tersebut kerap dipakai untuk melegitimasi penangkapan paksa dan membungkam kritik.

"Jadi Pasal 160, Pasal 170 KUHP, ujaran kebencian di media sosial dan lain sebagainya ini merupakan pasal-pasal karet yang sengaja dijadikan senjata atau alat untuk membungkam atau merepresi," kata dia.

Suara Keluarga Korban Kriminalisasi

Di antara deretan catatan itu, salah satu keluarga korban memberanikan diri bercerita. Cahyo Prayogo atau Yoyok, paman DMT (19), mengungkap bagaimana keponakannya ditangkap sebelum aksi, ditahan berhari-hari tanpa akses komunikasi, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ponakan saya ditangkap di jalan sebelum sampai lokasi aksi. Dua malam tidak pulang, tidak bisa ditemui, dan tahu-tahu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yoyok.

DMT merupakan remaja yang berniat berangkat ke Gedung Negara Grahadi untuk mengikuti aksi solidaritas kematian Affan Kurniawan —pengemudi ojok online yang tewas dilindas rantis brimob— pada Jumat, 29 Agustus 2025 silam. Tapi di perjalanan dia dihalau kepolisian dan diminta pulang.

Saat perjalanan pulang, DMT tiba-tiba ditangkap di kawasan Keputran, Surabaya, bersama dua orang kawannya. Penangkapan itu terjadi jauh dari lokasi demonstrasi. Tidak ada kerumunan massa, tidak ada situasi ricuh.

DMT kemudian tidak pulang selama dua malam. Keluarga sempat kesulitan mencari keberadaanya. Ibunya bahkan tidak diperkenankan bertemu dengan anaknya dua pekan lamanya. Alasan polisi, kasus DMT menjadi 'atensi'.

 

Cahyo Prayogo atau Yoyok, paman DMT (19). (Farid Rahman/Project Arek)

"Ibunya pun sampai pengin ketemu anaknya itu enggak bisa. Entah alasannya apa. Waktu itu alasan yang paling saya dengar adalah ini atensi, atensi, atensi," kata dia. Baru setelah dua hari, Yoyok mengetahui DMT telah berada dalam tahanan ruangan khusus di Mapolrestabes Surabaya. Status keponakannya juga berubah menjadi tersangka dengan cepat.

DMT dikaitkan dengan sebuah barang bukti berupa beberapa botol kaca kosong, yang belakangan dianggap aparat sebagai bom molotov penyebab gedung grahadi terbakar. Padahal dia ditangkap Jumat, 29 Agustus 2025. Sementara gedung Grahadi terbakar Sabtu, 30 Agustus 2025 malam.

Bagi keluarga, tudingan itu tentu mengejutkan. Yoyok menyebut, sejak awal pihak keluarga tidak pernah mendapatkan penjelasan utuh mengenai konteks penemuan barang tersebut maupun keterkaitannya dengan DMT. Namun proses hukum tetap berjalan.

Di Mapolrestabes Surabaya, Yoyok menyebut keponakannya itu tak sendiri. Ia juga mendengar teriakan ratusan orang lain yang ditahan —sebagian besar adalah remaja. Mereka mengalami hal serupa, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, kekerasan dan penetapan tersangka tiba-tiba.

"Saya mendengar dari luar pagar itu, di dalam Polres itu ada ratusan orang anak di situ meminta tolong. Dan suara itu keras sekali. Sampai keluar pagar saya dengar," ucapnya.

Apa yang dialami DMT dan ratusan orang lain di Jawa Timur menunjukkan bagaimana niat untuk menyampaikan pendapat, kini dianggap sebagai hal yang berbahaya oleh negara. Hantu kriminalisasi tak hanya memburu warganya di ruang-ruang demonstrasi, tapi juga di jalanan sepi, rumah, hingga ke tempat-tempat yang paling pribadi.

"Ketika rakyat itu berkumpul dan menyuarakan aspirasinya. Hari ini, ke depan, kita berpikir, seperti itu dianggap berbahaya sama negara," tutup Yoyok.